Saturday, December 21, 2019

Robot yang Terjebak



Awal muasalnya saya memposting di laman Facebook akun pribadi, postingan berupa semacam sebuah lukisan seorang wanita yang disiksa. Lihat gambar ID no xxx29.jpg disamping ini. Hanya itu. Dengan keterangan pendek ".... mereka disiksa". Sekali lagi, hanya itu.

Tidak lama kemudian, muncullah beberapa komentar "tersesat" menuduh postingan saya sebagai hoax militan Uyghur. Mungkin mereka melihat bahwa dalam lukisan tersebut tergambar seseorang yang bisa jadi ber-etnis China. Saya sebut "tersesat" karena dalam posting tersebut sejatinya sama sekali saya tidak menyebut Uyghur dan tidak pula menulis kata "China". Sama sekali tidak ada. Saya hanya memberi keterangan "... Mereka disiksa...". Itu saja. Postingan tersebut sama sekali tidak ada info ihwal Uyghur atau China. Tapi entah kenapa para komentator mengira seperi itu. Itu perkiraan yang sesat dari muasal otak mereka. Mengapa bisa begitu ? itulah mindset yang sudah disetting oleh keadaan, kadangkala membuat fanatik dan tidak berpikir rasional. Sangat mudah menjadi tersesat. Itulah ketersesatan robot - robot yang saya maksud.

Selama beberapa hari postingan saya dikomentari secara nyinyir oleh mereka yang pro China, komentar dari mereka yang kontra Uyghur. Saya yakin Mesut Oziel sangat mengalami ke-nyinyir-an seperti ini ketika Oziel menyatakan keberpihakannya kepada Uyghur. Saya perlu tekankan ini, karena ini menyangkut otak para gerombolan kontra Uyghur. Mereka para pro China ini begitu panik dengan ulah seorang Oziel, sehingga otak robot-nya yang bekerja. Dan ini membuat mudah sekali dijebak. Siapa saja yang terjebak ? Yang jelas adalah mereka yang kontra Uyghur.
Tak lama kemudian postingan saya kena blur dan diidentifikasi sebagai "false information" sebagaimana gambar xxx12.jpg.
Untuk memahami apa yang "false", maka tampillah gambar xxx39.jpg sebagai "conclusion: false".
Ternyata apa konklusinya ? Menurut laman turnbackhoax.id , gambar itu disebut hoax karena sebenarnya gambar tersebut  bukanlah gambar orang Uyghur.

Nah disinilah saya faham pentingnya otak humanis. Bukan prosesor biner yang dimiliki robot. Otak humanis membuat kita tidak mudah tersesat karena memiliki beberapa vasiasi pola pikir. Konklusi ini buktinya. Ini konklusi ala otak robot. Karena konklusi itu disematkan dengan kurang pemahaman --kurang panjang pikir--, maka jadinya konklusi dari turnbackhoax.id malah menjadi robot bodoh kesekian yang terkena jebakan saya. Satu lagi robot tersesat.

Mengapa ? Sekali lagi saya tekankan. Postingan saya tersebut tidak terkait ihwal Uyghur. Hanya mem-posting gambar atau lukisan seseorang yang diikat tangannya dan dibebani lehernya. Siapa dia ? Saya tidak memberikan statement sama sekali.
Dalam keadaan hingar bingar, sering kita dinasehati agar "berpikir tenang", jangan gegabah. Itu betul, karena orang yang mampu menggunakan otaknya dengan tenang sajalah yang lolos dari jebakan seperti postingan saya tersebut. Tengok saja, begitu gegabahnya sehingga --bahkan turnbackhoax.id saja terjebak. Entah siapa pula yang mengaitkan postingan saya dengan laman turnbackhoax.id, karena dia-lah yang membuat laman ini ikutan masuk kubangan. Disinilah saya hanya prihatin. [] haris fauzi, 21 desember 2019

Saturday, December 07, 2019

Tiga Sindiran

Pertengahan bulan Nopember 2019, ada kejadian unik. Seseorang bernama Sukmawati -putri presiden pertama RI-- diberitakan telah membanding - bandingkan jasa Presiden Soekarno. Dibandingkan dengan siapa ? Dibandingkan dengan Rasulullah Muhammad SAW. Dilakukan didepan audien umum, pesertanya kebanyakan kalangan muda. Ulah Sukmawati ini menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan ummat Islam. Ada yang kemudian mengajukan proses hukum, walau sampai detik ini belum ada kejelasan prosesnya. Ini adalah sindiran pertama. Bisa jadi ini adalah bentuk 'test the water' atau semacam ujicoba terhadap resistensi ummat Islam di Indonesia ketika Rasulullah diperbandingkan. Apakah ummat Islam adem ayem saja ? Apakah ummat Islam cuek ? Apakah hukum berhasil menjerat Sukmawati ? Kita tidak tau. Sukmawati adalah orang yang dekat, bahkan sangat dekat dengan partai penguasa.

Bila memang ini bentuk test the water, entah siapa yang memesan uji coba ini. Dalam pandangan saya, kasus Sukmawati ini mirip kejadian sebuah tabloid puluhan tahun silam, tepatnya tabloid Monitor tahun 1990, yang mana saat itu tabloid Monitor memuat ranking berdasar jajak pendapat. Dalam ranking tersebut ada Rasulullah diperbandingkan dengan banyak orang lain. Walhasil redaktur tabloid tersebut disidang dan dipenjara dengan vonis 5 tahun. Saat itu hukuman untuk perbuatan mempermainkan Islam mungkin masih berjalan ketat.

Kasus kedua adalah diangkatnya Ahok menjadi Komisaris Utama PT. Pertamina pada akhir bulan Nopember 2019. Selisih sekitar 10 hari setelah munculnya kegaduhan kasus Sukmawati. Seperti diketahui, Ahok pada kisaran September 2016 dianggap mempermainkan ayah suci Al-Qur'an, tepatnya surat Al-Maidah 51. Dari sinilah tenar kasus Al-Maidah 51. Hiruk - pikuk kasus Al-Maidah 51 ini begitu mendunia karena terekspos dan berlarut - larut.

Sebagaimana dimaklumi, mungkin karena Ahok adalah sosok yang dekat dengan kekuasaan, maka proses hukum terhadap Ahok berjalan lambat. Ummat Islam terpaksa melakukan unjuk rasa berulang - ulang --diselingi bentrok sana bentrok sini-- untuk memaksa Pemerintah agar meng-hukum Ahok. Inilah yang membuat kasus Al-Maidah 51 ini berlarut - larut. Setelah dipaksa oleh ummat Islam, akhirnya pada Mei 2017 pengadilan menghukum Ahok dengan vonis penjara selama dua tahun. Terjerat pasal penistaan agama.

Setelah selama dua tahun dipenjara, Ahok lantas bebas, dan diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina. Jabatan tertinggi di Pertamina. Lumayan kan ? Nyindir ke kasus Al-Maidah 51 ? Wallahualam.
Ini adalah kasus kedua yang berfungsi menguji sensitivitas ummat. Sama dengan kasus Sukmawati. Dalam kasus Ahok mungkin akan mengikuti hal - hal lain dan berkembang lebih lebar mengingat bahwa Ahok merupakan orang kuat, dekat kekuasaan, dekat konglomerasi, dan sosok yang pas dalam lingkaran oligarki --bila itu ada--. Bisa saja seperti itu.

Apakah ummat Islam sudah lupa dengan kasus Al-Maidah 51 ? Tentu tidak. Tetapi, bisa jadi ummat membiarkannya. Jadi, ini semacam test the water juga untuk ummat Islam.

Kasus besar ketiga adalah pidato tokoh NU yang dekat dengan kekuasaan, namanya ustadz Muwafiq. Ditengah rasa riang gembira ummat Islam akan tibanya hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Muwafiq berpidato selama dua jam. Dalam pidato tersebut terselip sedikit problem, yakni Muwafiq menyebut Rasulullah di masa kecil sebagai anak yang "rembes". "Rembes" itu bahasa Jawa, artinya wajahnya tidak rapi dan tidak bersih. Kotoran mata dan ingusan, kasarannya begitu. Orang yang tidak mandi biasa disebut dengan "orang rembes". Sontak pidato Muwafiq ini mendapat respon kritik pedas. Beberapa saat setelah kasus tersebut meledak, Muwafiq meminta maaf. Namun entah kenapa ummat malah terbelah dua. Para simpatisan Muwafiq membela habis - habisan. Sementara ada pihak - pihak seberangnya memperkarakan ke ranah hukum. Hingga saat ini keadaan belumlah beres seratus persen, walau hiruk - pikuk sudah mereda setelah beberapa media memuat bahwa Muwafiq mengaku bersalah dan meminta maaf. Hiruk pikuk sempat melebar ke perseteruan bid'ah antara jamaah Salafi dengan NU sendiri.

Kasus "rembes" ini sindiran bagi ummat Islam. Yang mau saja terpecah - belah. Saya kurang faham, atas inisiatif siapa Muwafiq menyisipkan kata "rembes" ditengah tausyiahnya. Apakah dia sendiri ? Ataukan orang lain ? Yang jelas, sensitivitas ummat berbunyi alarm-nya dengan kasus ini. Rasulullah direndahkan. Beberapa organisasi Islam konon mengajukan kasus ini ke meja yudikatif. Muwafiq sendiri adalah seorang tokoh yang dekat dengan istana.

Tiga kasus ini, adalah sindiran bagi ummat Islam. Sindiran dalam hal memahami para tokoh yang melecehkan Islam, yang mana posisinya berada dalam lingkar kekuasaan. Apakah umat memiliki sensitivitas ? Bila memang ummat Islam memiliki sensitivitas terhadap ketiga kasus tersebut, harusnya kasus bisa diselesaikan, dengan catatan bahwa hukum bisa menindak dengan benar dan tegas. Terutama dalam kasus Sukmawati. Sebagaimana kasus Monitor tahun 1990.
Dalam kasus Ahok ada sedikit keunikan. Ternyata perusahaan BUMN sekelas PT.Pertamina memiliki pejabat mantan narapidana, kasus pelecehan agama pula. Setelah keluar dari penjara, Ahok mendapat penghargaan berupa jabatan bergengsi. Lepas dari pendapat bahwa konon Ahok dekat dengan kekuasan dan konglomerat. Ini yang mengganjal di hati ummat Islam.
Sementara untuk kasus Muwafiq, harusnya masalahnya sudah selesai karena Muwafiq telah mengaku bersalah dan meminta maaf, dan sudah pula dimaafkan. Yang belum tuntas adalah ketidak-puasan pemuja Muwafiq, yang masih saja merasa bahwa Muwafiq tidak bersalah. Tinggal itu masalahnya.[] haris fauzi - 07 desember 2019

Saturday, November 23, 2019

Hutang, Riba, dan Kredit

Hutang adalah sebagaimana pinjam. Wabil khusus pinjam uang. Atau sudah membeli barang tetapi belum kuasa untuk membayar saat transaksi. Meminta tempo bayar. Dalam Islam, hukum berhutang adalah "boleh". Hutang bisa disertai dengan jaminan atau tidak. Dalam sebuah riwayat Imam al-Bukhari dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah berhutang kepada seorang Yahudi dengan jaminan. Yakni membeli makanan namun menunda pembayaran dengan jaminan baju perang. Versi lain mengatakan bahwa baju perang tersebut digadaikan. Dalam surat Al-Baqarah disebutkan bahwa pinjam - meminjam sebaiknya dicatat dan ada saksi.

Riba adalah penetapan nilai berlebih saat pengembalian hutang. Riba hukumnya haram. Pemakan riba dihukum dengan dosa besar. Peminjam riba juga dikenai dosa besar, karena menjerumuskan diri kepada hal yang negatif. Dalam dunia sekarang, yang disebut riba adalah bunga dalam urusan keuangan. Penerima bunga dan pembayar bunga keduanya terlibat riba.

Kredit adalah membeli barang dengan pembayaran bertahap. Mencicil. Dalam Islam hukumnya "boleh" dengan ketentuan harus dilaksanakan tanpa riba. Tanpa bunga. Kredit disertai bunga berarti riba.

Kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk belanja atau bertransaksi. Dengan pembayaran dilakukan tidak kontan. Biasanya ditagihkan akhir bulan, ditagihkan beberapa hari berselang setelah transaksi. Bila saat ditagihkan langsung dibayar kontan, maka tidak kena riba, tidak kena bunga. Selama belum dilakukan pembayaran, statusnya adalah "hutang", bukan "riba". Bila dilakukan pembayaran pertahap (kredit) tanpa bunga, maka statusnya adalah mencicil. Hukumnya "boleh". Bila terlambat bayar dan kemudian dikenai biaya tambahan serupa bunga atau denda, maka hukumnya haram sama dengan "riba". [] haris fauzi, 23 nop 2019