Dalam menetapkan tanggal bulan baru tahun hijriyah, seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal, atau 1 Muharram, bisa saja terjadi perbedaan. Dan ini kerap terjadi. Dan perbedaan ini bisa dipandang dari sudut yang rumit, bisa pula ditengok dari sudut yang sederhana. Berhubung saya tidak terlalu faham soal penanggalan, maka saya lebih gemar memahami dengan sederhana saja.
Di Indonesia, ada 2 cara populer menentukan suatu penanggalan bulan baru. Yang pertama adalah metode hisab, yang kedua adalah metode rukyat. Rukyat artinya mengamati. Apa yang diamati ? yang diamati adalah hilal, hilal itu adalah bulan sabit muda awal bulan. Ada dua bulan sabit, yakni awal bulan dan akhir bulan. Yang diamati untuk penetapan awal bulan baru adalah bulan sabit muda, atau lumrah disebut hilal. Seringkali kita benar - benar memisahkan antara dua metode ini. Seringkali Muhammadiyah diklaim sebagai penganut metode hisab semata. Demikian juga organisasi Nahdatul Ulama dicap sebagai penganut rukyat hilal semata. Padahal sejatinya tidak. Muhammadiyah juga menerapkan metode rukyat, sementara Nahdatul Ulama juga mengicip metode hisab.
Bulan baru, contohlah tanggal 1 Ramadhan, organisasi Muhammadiyah menetapkan berdasarkan hitungan, yakni hisab. Yakni almanak dihitung banyaknya hari dan dengan perhitungan lainnya, maka disepakati adanya bulan baru. Namun, untuk memastikan adanya bulan baru, pihak Muhammadiyah juga mengamati hilal, menerapkan rukyat. Masalahnya adalah mengapa hilal yang diamati Muhammadiyah bisa berbeda dengan rukyat dari Nahdatul Ulama ? Dari sisi peninjauan sederhana, penampakan hilal itu bisa nampak sangat jelas, jelas, atau meragukan tapi masih nampak. Bagi Muhammadiyah yang semula sudah menetapkan berdasar hitungan bahwa awal puasa Ramadhan dimulai hari Jum'at, misalnya, Muhammadiyah hanya membutuhkan pengamatan sebagai bukti pendukung. Tidak harus jelas sekali. Yang penting nampak hilal, maka hilal tersebut sudah bisa dijadikan bukti untuk menguatkan dari dasar perhitungan / hisab yang telah dilakukan.
Hal ini tentunya berbeda dengan Nahdatul Ulama yang berangkat dari rukyat hilal. Dia harus yakin seyakin - yakinnya bahwa pengamatan atas hilal adalah sangat jelas, barulah Nahdatul Ulama berani menetapkan adanya penanggalan baru sebagai tanggal 1 Ramadhan. Kasus tahun ini, pihak Nahdatul Ulama tidak bisa melihat dengan jelas adanya hilal pada hari kamis pada semua titik lokasi pengamatan. Salah satu sebabnya adalah adanya mendung yang pekat. Ya, benar. Bulan baru bisa saja sejatinya sudah muncul tetapi tidak terlihat. Posisi ini meragukan. Apakah memang benar - benar sudah muncul hilal ? Ataukah belum ? Untuk itu, keputusannya adalah dianggap belum muncul, dan akan ditentukan pada pengamatan hari berikutnya, yakni jum'at. Nah, andai pada hari jum'at juga masih banyak mendung, bagaimanakah keputusannya ? Apakah akan diundur demikian seterusnya ? Tentu tidak. Ketika pada hari jum'at masih juga belum nampak, maka keputusannya adalah menggenapkan hitungan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Jadi pada akhirnya Nahdatul Ulama juga melakukan hisab terhadap bulan Sya'ban untuk memulai 1 Ramadhan. Jadi, masalah mendung yang menutupi hilal, itu hanya berlaku pada hari pertama pengamatan, yakni tanggal 29 Sya'ban. Ketika sudah memasuki tanggal 30 Sya'ban, yakni hari kedua pengamatan, maka nampak atau tidak, hilal dipastikan sudah muncul karena bulan Sya'ban sudah digenapkan 30 hari, tidak akan menjadi 31 atau 32 hari. Maka keputusannya adalah esoknya adalah 1 Ramadhan.
Jadi sangat jelas bahwa metode hisab juga melakukan bukti tambahan rukyat hilal. Sementara metode rukyat, juga harus melakukan penghitungan untuk menetapkan akhir bulan, dan apalagi bila hingga mencapai penggenapan akhir bulan 30 hari. Apabila ternyata dua metode tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sama, maka itu juga tidak menjadi masalah, karena dasar dari dua metode itu juga sudah benar dan kuat.
Pertanyaannya, pada jaman Rasulullah dahulu, metode apakah yang dipakai ? Jelas jaman Rasulullah juga menerapkan dua metode ini. Jaman Rasulullah sudah ada penanggalan, jadi sudah ada dasar hisab. Sementara untuk penyaksian kemunculan hilal, ini menjadi mudah karena di padang pasir cuaca lebih terang dibandingkan di Indonesia kini. Dan jangan lupa, Muhammad sebagai khalifah merupakan pemimpin yang tidak memiliki keraguan. Jadi ketika Muhammad menetapkan tanggal bulan baru, maka semua ummat meyakini kebenaran penetapannya. Tidak seperti dunia sekarang yang memiliki banyak pemimpin, yang melahirkan banyak ketetapan juga.[] haris fauzi - 1 ramadhan 1433H
Di Indonesia, ada 2 cara populer menentukan suatu penanggalan bulan baru. Yang pertama adalah metode hisab, yang kedua adalah metode rukyat. Rukyat artinya mengamati. Apa yang diamati ? yang diamati adalah hilal, hilal itu adalah bulan sabit muda awal bulan. Ada dua bulan sabit, yakni awal bulan dan akhir bulan. Yang diamati untuk penetapan awal bulan baru adalah bulan sabit muda, atau lumrah disebut hilal. Seringkali kita benar - benar memisahkan antara dua metode ini. Seringkali Muhammadiyah diklaim sebagai penganut metode hisab semata. Demikian juga organisasi Nahdatul Ulama dicap sebagai penganut rukyat hilal semata. Padahal sejatinya tidak. Muhammadiyah juga menerapkan metode rukyat, sementara Nahdatul Ulama juga mengicip metode hisab.
Bulan baru, contohlah tanggal 1 Ramadhan, organisasi Muhammadiyah menetapkan berdasarkan hitungan, yakni hisab. Yakni almanak dihitung banyaknya hari dan dengan perhitungan lainnya, maka disepakati adanya bulan baru. Namun, untuk memastikan adanya bulan baru, pihak Muhammadiyah juga mengamati hilal, menerapkan rukyat. Masalahnya adalah mengapa hilal yang diamati Muhammadiyah bisa berbeda dengan rukyat dari Nahdatul Ulama ? Dari sisi peninjauan sederhana, penampakan hilal itu bisa nampak sangat jelas, jelas, atau meragukan tapi masih nampak. Bagi Muhammadiyah yang semula sudah menetapkan berdasar hitungan bahwa awal puasa Ramadhan dimulai hari Jum'at, misalnya, Muhammadiyah hanya membutuhkan pengamatan sebagai bukti pendukung. Tidak harus jelas sekali. Yang penting nampak hilal, maka hilal tersebut sudah bisa dijadikan bukti untuk menguatkan dari dasar perhitungan / hisab yang telah dilakukan.
Hal ini tentunya berbeda dengan Nahdatul Ulama yang berangkat dari rukyat hilal. Dia harus yakin seyakin - yakinnya bahwa pengamatan atas hilal adalah sangat jelas, barulah Nahdatul Ulama berani menetapkan adanya penanggalan baru sebagai tanggal 1 Ramadhan. Kasus tahun ini, pihak Nahdatul Ulama tidak bisa melihat dengan jelas adanya hilal pada hari kamis pada semua titik lokasi pengamatan. Salah satu sebabnya adalah adanya mendung yang pekat. Ya, benar. Bulan baru bisa saja sejatinya sudah muncul tetapi tidak terlihat. Posisi ini meragukan. Apakah memang benar - benar sudah muncul hilal ? Ataukah belum ? Untuk itu, keputusannya adalah dianggap belum muncul, dan akan ditentukan pada pengamatan hari berikutnya, yakni jum'at. Nah, andai pada hari jum'at juga masih banyak mendung, bagaimanakah keputusannya ? Apakah akan diundur demikian seterusnya ? Tentu tidak. Ketika pada hari jum'at masih juga belum nampak, maka keputusannya adalah menggenapkan hitungan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Jadi pada akhirnya Nahdatul Ulama juga melakukan hisab terhadap bulan Sya'ban untuk memulai 1 Ramadhan. Jadi, masalah mendung yang menutupi hilal, itu hanya berlaku pada hari pertama pengamatan, yakni tanggal 29 Sya'ban. Ketika sudah memasuki tanggal 30 Sya'ban, yakni hari kedua pengamatan, maka nampak atau tidak, hilal dipastikan sudah muncul karena bulan Sya'ban sudah digenapkan 30 hari, tidak akan menjadi 31 atau 32 hari. Maka keputusannya adalah esoknya adalah 1 Ramadhan.
Jadi sangat jelas bahwa metode hisab juga melakukan bukti tambahan rukyat hilal. Sementara metode rukyat, juga harus melakukan penghitungan untuk menetapkan akhir bulan, dan apalagi bila hingga mencapai penggenapan akhir bulan 30 hari. Apabila ternyata dua metode tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sama, maka itu juga tidak menjadi masalah, karena dasar dari dua metode itu juga sudah benar dan kuat.
Pertanyaannya, pada jaman Rasulullah dahulu, metode apakah yang dipakai ? Jelas jaman Rasulullah juga menerapkan dua metode ini. Jaman Rasulullah sudah ada penanggalan, jadi sudah ada dasar hisab. Sementara untuk penyaksian kemunculan hilal, ini menjadi mudah karena di padang pasir cuaca lebih terang dibandingkan di Indonesia kini. Dan jangan lupa, Muhammad sebagai khalifah merupakan pemimpin yang tidak memiliki keraguan. Jadi ketika Muhammad menetapkan tanggal bulan baru, maka semua ummat meyakini kebenaran penetapannya. Tidak seperti dunia sekarang yang memiliki banyak pemimpin, yang melahirkan banyak ketetapan juga.[] haris fauzi - 1 ramadhan 1433H