Friday, December 17, 2021

SUKA SAMA SUKA ATAU BAGAIMANA



Agak bingung saya dengan rencana adanya perlindungan kekerasan seksual. Yang dipermasalahkan adalah bagaimana hukum melindungi tindak kekerasan seksual. Ini saja. Ini ada apa ? Saya setuju, tindak kekerasan harus dihukum. Nah, tindak kekerasan seksual dimasukkan ke pasal ini saja. Anggap saja sebagai kekerasan sebagaimana kekerasan yang lain, penodongan, keroyokan, misalnya. Bukan lantas membuat aturan tersendiri ihwal kekerasan seksual.

Masalahnya, bila diwacanakan ihwal adanya kekerasan seksual, pemaksaan seksual, relasi kuasa seksual. Bila "hanya itu" yang dianggap kesalahan, maka artinya ada tindak seksual lainnya yang sebetulnya di-ijin-kan oleh hukum. Kita sepakat bahwa di kalangan dunia liberal dikenal dengan istilah seksual sama sama suka, free sex, apakah ini yang bakal dilindungi hukum ? Inilah yang lantas sebetulnya menjadi problem besar lainnya. Mungkin free sex ini tidak menjadi problem di amerika sana, basis liberalisme. Tapi ini di Indonesia, disini, agama belum menyerah. Agama Islam belum mau di-sekuler-kan. Saya kurang faham agama lain.

Kekerasan seksual yang sering diberitakan ada dua hal, yakni hal dalam rumah tangga, yang mana diatur oleh hukum ber-topik KDRT. Sisanya adalah kasus kekerasan sejoli yang berpacaran. Bukan pasangan sah, namanya juga pacaran. Ini bisa jadi malah lebih dominan dibanding kasus KDRT bahkan dibanding kasus perkosaan sekalipun. Kenapa ? Karena orang pacaran jumlahnya lebih banyak daripada orang yang berprofesi sebagai pemerkosa. Lihat saja di sekolah - sekolah, di kampus - kampus, dimana-pun, terutama saat malam minggu. Hitung saja mereka yang berpacaran. Berapa jumlahnya ? Apakah lebih sedikit daripada kaum pemerkosa ? Tentu mereka yang hobi pacaran jauh lebih banyak daripada mereka yang hobi memerkosa.

Dalam agama Islam, tindakan zina, seksual diluar nikah, adalah terlarang. Baik dipaksa maupun suka sama suka. Bila dipaksa, diperkosa, ini sang korban tentu malah dilindungi oleh hukum Islam. Namun, untuk tindakan zina, seksual tanpa nikah, sekali lagi : t-e-r-l-a-r-a-n-g. Dosa. Trus, apa gunanya bangsa ini merencanakan hukum tentang kekerasan seksual ? RUU seperti ini riskan dicatut oleh penganut liberalisme. Selama tidak ada pemaksaan, berarti tidak terjerat hukum. Berarti free sex itu boleh.

Bagaimana cerminan masyarakat sekarang ? Adanya kasus aduan dari seorang wanita, korban kekerasan seksual, mengakunya begitu, menggambarkan gagapnya hukum mengambil keputusan. Sekali lagi, wanita itu mengaku korban kekerasan seksual dari seorang lelaki, dan lelaki itu ternyata pacarnya. Nah kan. Setelah ditelusuri ternyata wanita tersebut telah berpacaran lama dengan pria yang diadukan, yang ternyata memang pacarnya. Bahkan mungkin sudah beberapa kali berhubungan intim dan aborsi, namun baru kali ini sang wanita merasa di-zholim-i.

Kasus seperti diatas ternyata bisa membuat hukum tergagap - gagap menyikapinya. Coba bayangkan apabila hukum yang berlaku menyatakan "hubungan diluar nikah adalah zina dan wajib dihukum". Tentu masalah ini jadi beres. Pihak pria dan wanita tadi sama - sama bersalah.

Saya pernah memberikan analogi dengan tindakan perampokan. Ada sekumpulan perampok yang berhasil menjarah rumah orang kaya. Trus mereka berbagi hasil rampokan. Ketika usai pembagian, ternyata ada sesorang perampok yang merasa tidak adil dalam pembagiannya. Lantas seorang ini melapor kepada polisi, bahwa dia di dzholimi oleh kawan-kawannya, diperlakukan tidak adil, karena dia merasa --seharusnya-- mendapatkan lebih banyak lagi hasil rampokan. Dalam kasus cerita ini, bila "merampok" tidak dilarang oleh hukum, maka perampok yang rugi tadi pasti dibela oleh hukum untuk mendapatkan keadilan, agar mendapatkan hak - haknya. Namun kenyataannya adalah, merampok itu sudah melanggar hukum. Maka, janganlah merampok. Gitu pesannya.

Demikian juga dengan hukum kekerasan seksual. Untuk mempermudah masalah, agar hukum tidak gagap menyikapi keadaan, maka tetapkanlah bahwa berzina itu melanggar hukum. Itu dulu. jangan melegalkan pacaran tetapi berlagak ingin melindungi korban kekerasan seksual. Tengok baik - baik. Kekerasan seksual banyak terjadi karena mereka berzina. Kalo memang serius ingin mengurangi korban atau kejadian kekerasan seksual, berpikirlah jernih, larang perzinahan. Semoga faham. [] haris fauzi, 17 desember 2021