Wednesday, January 19, 2022

Antara Blog dan Vlog

Jadi begini, saya terakhir menulis --sebelum ini-- untuk kolom Kenisah adalah pada pertengahan Desember 2021. Pada tahun 2017 saya juga sempat vakum menulis kolom cukup lama. Memang tahun 2017 dan 2021 saya sedang agak disibukkan ihwal lain, istilahnya belum menyempatkan diri menulis dengan intens. Sempat mencoba menulis di akun profesi, LinkedIn. Tapi militansi tulisan saya ternyata bukan di bidang engineering, melainkan lebih asyik di soal peradaban.

Namun nggak hanya tahun tersebut. Sebelumnya saya juga sempat ke-asyik-an menggambar karikatur. Ya ada hobi dan bakat sedikit coret-moret. Walhasil malah tulisan kolom jadi terbengkelai ke-ajeg-annya. Untung saja blog sebagai media kolom opini ini sah - sah saja diisi dengan gambar karikatur. Semula gambar - gambar karikatur tersebut saya muat di laman facebook album pribadi, namanya album "Karoeng Djebol", namun ternyata lebih keren di blog. ya nyemplung sini juga akhirnya.

Nah, lagi - lagi kali ini hobi menulis menyurut. Mungkin bisa jadi akibat kesibukan juga, seperti saya tulis di paragraf pertama. Bila sibuk, berarti harus pandai - pandai membagi waktu. Mencari waktu luang. Walhasil saya mencoba mencari waktu luang, guna dipake untuk menulis-nulis sebagaimana biasa. Ketemu ? ya jelas ketemu-lah. Alhamdulillah. Tau ga kapan ? Ternyata adalah saat awal tiba di kantor. Itu waktu yang pas. Dan ternyata--lagi - lagi ternyata-- di waktu tersebut tidak mudah untuk menulis blog.

Hingga beberapa hari saya berusaha menekuni saat - saat tersebut, walhasil malah muncul ide nge-vlog. Ya karena saya belum kunjung mendapat ide dan mood yang tepat untuk menulis, maka saya putuskan saja untuk membuat video singkat bertema ide - ide yang sedang ada dalam pikiran saya. Keburu ide atau materi tulisan itu raib. Kehilangan ide penulisan yang sudah pernah terlintas, itu senusuk perasaan. Jadi harus segera dicatat, agar tidak terbang lepas kelupaan.

Sama topiknya : opini. Awalnya mau saya rekam sebagai audio, tapi ini kurang mewakili pesan yang hendak saya 'tuliskan'. Untuk itu saya memutuskan untuk membuat konten dalam format video pendek. Kapan membuatnya ? Saat yang tepat adalah ketika habis parkir di halaman kantor, ada waktu sekitar 10 menit, biasanya saya manfaatkan untuk nyantai - nyantai di parkiran. Andai saya perokok, mungkin saat itulah saya merokok.

Saya tidak terlalu akrab dengan media video. Tapi ya bolehlah dicoba. Saya rasa tidak hanya saya, bahkan jauh hari sudah banyak yang menggeser paradigma dari blog menjadi vlog. Vlog ini julukan untuk blog berkonten video. Walaupun saya bukan public speaker yang tersertifikat, apa salahnya dicoba. ya kan ? Bunyi desis dan bila ada kamisol-solen (yakni ucapan yang kadang berlibet pengucapannya) tidak bisa dihindari, dan malah tidak saya revisi. Biar saja, semoga semakin ke sini, semakin lihai walau belajar otodidak. Ya kan ?

Video ini mau di-upload kemana ? Awalnya hendak dipasang di akun instagram, tapi tujuan utama saya bukan hendak publikasi video, tujuan pertama saya adalah hendak menyimpan, urusan ter-publikasi adalah nomer kesekian.Maka saya putuskan untuk saya up-load di akun YouTube saya. Akun YouTube saya kan masih sepi. Jauh lebih sepi dari akun instagram saya dong. Ya walau tujuan utamanya menyimpan, akses-nya saya setting publik. Biar saja.

Belajar dari kisah menulis blog, gambar karikatur, dan kini format video, semangat untuk mengisi --(kalo video biasanya disebut dengan mengisi konten)-- memang naik turun, apalagi pas jam sibuk. Yah, menulis kolom insyaa Allah masih nafas saya selaku mantan pers kampus, namun saya juga berharap, barangkali dalam membuat konten ini bisa se-rutin saat menulis kolom kenisah. Bismillah [] haris fauzi, 19 Januari 2022

Friday, December 17, 2021

SUKA SAMA SUKA ATAU BAGAIMANA



Agak bingung saya dengan rencana adanya perlindungan kekerasan seksual. Yang dipermasalahkan adalah bagaimana hukum melindungi tindak kekerasan seksual. Ini saja. Ini ada apa ? Saya setuju, tindak kekerasan harus dihukum. Nah, tindak kekerasan seksual dimasukkan ke pasal ini saja. Anggap saja sebagai kekerasan sebagaimana kekerasan yang lain, penodongan, keroyokan, misalnya. Bukan lantas membuat aturan tersendiri ihwal kekerasan seksual.

Masalahnya, bila diwacanakan ihwal adanya kekerasan seksual, pemaksaan seksual, relasi kuasa seksual. Bila "hanya itu" yang dianggap kesalahan, maka artinya ada tindak seksual lainnya yang sebetulnya di-ijin-kan oleh hukum. Kita sepakat bahwa di kalangan dunia liberal dikenal dengan istilah seksual sama sama suka, free sex, apakah ini yang bakal dilindungi hukum ? Inilah yang lantas sebetulnya menjadi problem besar lainnya. Mungkin free sex ini tidak menjadi problem di amerika sana, basis liberalisme. Tapi ini di Indonesia, disini, agama belum menyerah. Agama Islam belum mau di-sekuler-kan. Saya kurang faham agama lain.

Kekerasan seksual yang sering diberitakan ada dua hal, yakni hal dalam rumah tangga, yang mana diatur oleh hukum ber-topik KDRT. Sisanya adalah kasus kekerasan sejoli yang berpacaran. Bukan pasangan sah, namanya juga pacaran. Ini bisa jadi malah lebih dominan dibanding kasus KDRT bahkan dibanding kasus perkosaan sekalipun. Kenapa ? Karena orang pacaran jumlahnya lebih banyak daripada orang yang berprofesi sebagai pemerkosa. Lihat saja di sekolah - sekolah, di kampus - kampus, dimana-pun, terutama saat malam minggu. Hitung saja mereka yang berpacaran. Berapa jumlahnya ? Apakah lebih sedikit daripada kaum pemerkosa ? Tentu mereka yang hobi pacaran jauh lebih banyak daripada mereka yang hobi memerkosa.

Dalam agama Islam, tindakan zina, seksual diluar nikah, adalah terlarang. Baik dipaksa maupun suka sama suka. Bila dipaksa, diperkosa, ini sang korban tentu malah dilindungi oleh hukum Islam. Namun, untuk tindakan zina, seksual tanpa nikah, sekali lagi : t-e-r-l-a-r-a-n-g. Dosa. Trus, apa gunanya bangsa ini merencanakan hukum tentang kekerasan seksual ? RUU seperti ini riskan dicatut oleh penganut liberalisme. Selama tidak ada pemaksaan, berarti tidak terjerat hukum. Berarti free sex itu boleh.

Bagaimana cerminan masyarakat sekarang ? Adanya kasus aduan dari seorang wanita, korban kekerasan seksual, mengakunya begitu, menggambarkan gagapnya hukum mengambil keputusan. Sekali lagi, wanita itu mengaku korban kekerasan seksual dari seorang lelaki, dan lelaki itu ternyata pacarnya. Nah kan. Setelah ditelusuri ternyata wanita tersebut telah berpacaran lama dengan pria yang diadukan, yang ternyata memang pacarnya. Bahkan mungkin sudah beberapa kali berhubungan intim dan aborsi, namun baru kali ini sang wanita merasa di-zholim-i.

Kasus seperti diatas ternyata bisa membuat hukum tergagap - gagap menyikapinya. Coba bayangkan apabila hukum yang berlaku menyatakan "hubungan diluar nikah adalah zina dan wajib dihukum". Tentu masalah ini jadi beres. Pihak pria dan wanita tadi sama - sama bersalah.

Saya pernah memberikan analogi dengan tindakan perampokan. Ada sekumpulan perampok yang berhasil menjarah rumah orang kaya. Trus mereka berbagi hasil rampokan. Ketika usai pembagian, ternyata ada sesorang perampok yang merasa tidak adil dalam pembagiannya. Lantas seorang ini melapor kepada polisi, bahwa dia di dzholimi oleh kawan-kawannya, diperlakukan tidak adil, karena dia merasa --seharusnya-- mendapatkan lebih banyak lagi hasil rampokan. Dalam kasus cerita ini, bila "merampok" tidak dilarang oleh hukum, maka perampok yang rugi tadi pasti dibela oleh hukum untuk mendapatkan keadilan, agar mendapatkan hak - haknya. Namun kenyataannya adalah, merampok itu sudah melanggar hukum. Maka, janganlah merampok. Gitu pesannya.

Demikian juga dengan hukum kekerasan seksual. Untuk mempermudah masalah, agar hukum tidak gagap menyikapi keadaan, maka tetapkanlah bahwa berzina itu melanggar hukum. Itu dulu. jangan melegalkan pacaran tetapi berlagak ingin melindungi korban kekerasan seksual. Tengok baik - baik. Kekerasan seksual banyak terjadi karena mereka berzina. Kalo memang serius ingin mengurangi korban atau kejadian kekerasan seksual, berpikirlah jernih, larang perzinahan. Semoga faham. [] haris fauzi, 17 desember 2021

Wednesday, September 22, 2021

Sesuai Metode Nabi

 

Saya perlu membuka laptop lagi untuk menulis. Sejatinya saya sudah tutup laptop untuk hari ini. Sepenting apakah tulisan yang hendak saya bikin ? Sama sekali kurang penting, tetapi bukan berarti tidak penting, tapi bagi saya cukup berarti. Setidaknya jadi arsip ihwal sepercik kekhawatiran.

Jadi begini. Sekarang alhamdulillah marak pengajian tahsin. Bagus sekali. Setiap pengajian tahsin ada guru dan buku pedomannya. Tentu ada muridnya. Intinya adalah bagaimana mengaji sesuai dengan cara Rasulullah SAW. Setiap masjid, nyaris selalu ada kajian seperti ini. Diadakan secara rutin. Umumnya lebih banyak jamaah ibu - ibu. Jamaah akhwat. Seribu masjid, seribu kajian, seribu guru. Alhamdulillah.

Trus, masalahnya dimana ? Ya nyaris tidak ada masalah. Semua baik - baik saja. Bagus malah. Masalahnya cuma satu. Yakni, kebanyakan kajian tahsin ini mengaku merujuk kepada metode mengaji -- membaca-- al Qur'an cara Rasulullah SAW. Ya, semua mengaku demikian. Pasti bagus sekali. Namun ini potensi riskan akan saling klaim, bahwa merekalah yang paling benar, paling sesuai dengan Rasulullah SAW. Gawatnya, trus mem-vonis orang lain yang mengajinya berbeda dengan dia, sebagai kesalahan, menganggap kajian lain tidak sesuai dengan Rasulullah SAW. Menyalahkan. Salah karena tidak sama dengan cara mengaji kelompok mereka. Kebayang ruwetnya bila setiap kelompok seperti itu, dan saling menyalahkan kelompok atau orang lain yang bebeda. Potensinya seperti itu. Semoga tidak terjadi.

Saya ingat dua tahun lalu juga pernah ada pengajian seperti itu di masjid kami, untuk bapak - bapak. Ada seorang bapak, yang mengaku sudah pernah ikut kajian tahsin dengan guru yang berbeda, dan ada item yang berbeda, akhirnya merasa saling benar antara guru dan murid. Ujungnya menyalahkan orang lain. Jadinya muncul ketidak-cocokan antara guru dan murid tersebut. Ya harusnya muridnya ngalah. Memang akhirnya muridnya mengalah. Mengalah untuk undur diri dari kajian tersebut karena merasa yakin dengan kajian sebelumnya, dengan guru sebelumnya. Namun dampaknya, murid - murid lain ikutan mundur. Berabe deh.

Ya mungkin tidak semua pengajian rutin tahsin berbuntut seperti itu. Namun ada satu hal yang patut dijadikan pegangan. Jangan sampai merasa paling benar dalam mengaji. Jangan merasa paling sesuai dengan Rasulullah SAW, kemudian lantas menyalahkan cara mengaji orang lain. Ini bisa jadi problem besar. Sekitar tahun 2010-an, sempat marak pelatihan "Metode Sholat Sesuai Rasulullah SAW". Dan tidak cuma satu. Ada banyak pelatihan yang meng-klaim sesuai dengan Rasulullah SAW. Setiap pelatihan, ternyata ada bedanya, bisa beda tipis, bisa beda tebal. Trus siapa yang salah ? Ya gak perlu salah - salahan. Gak perlu merasa benar sendiri. Saya kembali ingat saat diadakan kajian sholat ala Rasulullah di masjid kami. Pernah juga. Kemudian ada peserta --pria berumur kisaran 60 tahun-- yang berdiri dan mengemukakan pendapat. Seingat saya, beliau berkata demikian," Kita ini pengajian. Topiknya adalah sholat sesuai Rasulullah SAW. Tapi saya tadi ikut jamaah sholat isya, pak Ustadz jadi imamnya. Namun, rasanya sholatnya tadi tidak sesuai dengan sholat Rasulullah". Peserta langsung recok. Rupanya beliau sudah pernah kajian ihwal sholat ala Rasulullah dengan guru yang lain. Dan guru dia kebetulan berbeda dengan guru kali ini. Rame.

Gak hanya mengaji, gak hanya tahsin, gak hanya sholat. Saya pribadi sependapat bahwa semua hal harus merujuk ke metode Rasulullah Muhammad SAW. Namun, bila ada perbedaan, tidaklah harus diperuncing dengan saling menganggap mereka yang berbeda adalah salah. Cukup menganggap sebagai hal yang "berbeda". Titik. Gak perlu merasa benar sendiri. Efek dari merasa benar sendiri, jumawa, ujungnya menyalahkan orang lain dan sangat mudah di adu domba. Akibatnya adalah perpecahan umat. Ingat selalu pesan Rasulullah SAW sebelum wafat, "Ummat..Ummat...Ummat...".[] haris fauzi, 22 september 2021.