Friday, May 15, 2009

kenisah : pernahkah menghalangi

PERNAHKAH MENGHALANGI

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (QS:5-91)


Banyak hal yang mungkin menghalangi seseorang dalam rangka hendak sholat. Menghalangi bisa berarti beberapa hal, entah menunda-nunda pelaksanaannya, atau kemudian nanti melewatkannya begitu saja, lewat seperti Kopaja. Banyak urusannya, bisa urusan pekerjaan, tugas sekolahan, dalam perjalanan, sampai ke urusan tayangan televisi-pun nyata - nyata bisa membuat seseorang menunda - nunda pelaksanaan sholat. Masalahnya bisa saja karena pribadinya yang memang tergoda untuk menunda - nunda --hal ini yang sering terjadi dalam diri saya--, atau kadang dari pihak lain yang menjadikan hal itu tertunda.
Jaman dahulu, atau ketika mulai surutnya kerajaan Islam Andalusia, konon kabarnya pemeluk Islam memang nyata - nyata dilarang sholat. Namun itu cerita sejarah jaman dulu. Jaman dulu. Juga bagaimana cerita ketika wal - awal penyebaran Islam di jazirah Arab, maka pemeluk awal yang masih sedikit itu, tentunya melakukan sholat dengan diam - diam. Dalam kasus ini ada pihak luar yang nyata - nyata menghalangi pelaksanaan sholat. Sekali lagi, itu cerita jaman dulu.
Dalam hemat saya, mungkin bukan cuma hal - hal tersebut di atas itu yang menghalangi seseorang untuk bersegera menunaikan sholat. Ada hal - hal kecil yang bisa menunda proses pelaksanaan sholat.
Beberapakali saya sempat melaksanakan sholat di tempat umum. Bukan di mesjid, tetapi di musholla di tempat - tempat umum, pom bensin, plaza, rumah sakit, dan sebangsanya. Mungkin di perkantoran juga. Dan mungkin anda juga pernah mengalaminya.

Biasanya ritualnya begini; dengan kondisi ruang sholat yang sempit, maka sholat dilakukan bergantian. Beberapa gelombang. Kalo diperhatikan mungkin bisa lebih dari tiga atau empat gelombang. Antrian terjadi baik ketika hendak mengambil air wudlu, memasuki mushola, dan atau antri melaksanakan sholat. Antrian terpanjang biasanya terjadi di ruang sholat.

Karena pesertanya cukup banyak, maka biasanya sholatnya bisa dilakukan secara berjamaah, dengan beberapa orang melakukan makmum masbukh (menyusul). Beberapa orang, ada yang ketika selesai sholat bersegera untuk berdiri dan beranjak pergi, berbalik kanan dan meninggalkan mushola, mempersilakan orang lain mendapatkan posisi dan ruang untuk mendirikan sholat. Ada pula beberapa orang yang usai sholat sempat berzikir sejenak, namun tak sedikit pula yang dengan khusyuknya melantunkan do'a dalam waktu yang cukup lama.

Menurut hemat saya, ada masalah yang sedikit mengusik disini. Ketika di luar mushola yang sempit itu berderet orang mengantri hendak menjalankan sholat, --mereka nyata - nyata mengantri--, menunggu dan berharap agar orang yang berada di dalam mushola untuk segera keluar. Untuk kemudian bergantian mengunakan mushola, guna sesegera mendirikan sholat.
Bila yang berada di dalam tidak segera beranjak keluar, maka mereka yang di luar terhalangi niatnya untuk sholat. Setidaknya tertunda. Tertunda karena para jamaah yang di dalam masih menunaikan sholat dan atau kadangkala ada yang tidak segera beranjak usai sholat karena masih membutuhkan waktu hendak memanjatkan do'a. Apabila memang mengantri karena yang di dalam masih menunaikan sholat, mungkin hal ini tidaklah menjadi masalah. Namun adalah kurang bijak apabila orang yang setelah usai sholat, mereka berlama - lama memanjatkan do'a. Karena bisa jadi hal ini menjadi penghalang bagi jamaah yang berada di luar, yang belum sholat, yang berkeinginan untuk bersegera menunaikan sholatnya.

Memanjatkan do'a seusai sholat memang dianjurkan, karena salah satu keutamaan do'a adalah ketika dipanjatkan usai sholat. Dalam banyak dalil disebutkan bahwa salah satu waktu yang tepat untuk memanjatkan do'a adalah waktu seusai sholat. Namun, dalam keadaan antrian sholat yang demikian panjang, --sekali lagi menurut hemat saya-- alangkah bijaksananya apabila pelaksanaannya tidak menghalangi sholat orang lain. Apapun itu, yang menghalangi orang lain untuk bersegera sholat, telah di dalilkan dalam ayat di atas untuk segera dihentikan. Bila memang aktivitas berdo'a kita membuat orang lain tertunda sholatnya, apakah tidak sebaiknya dilakukan di luar mushola saja ? [] haris fauzi - 15 mei 2009






No comments: