Hutang adalah sebagaimana pinjam. Wabil khusus pinjam uang. Atau sudah membeli barang tetapi belum kuasa untuk membayar saat transaksi. Meminta tempo bayar. Dalam Islam, hukum berhutang adalah "boleh". Hutang bisa disertai dengan jaminan atau tidak. Dalam sebuah riwayat Imam al-Bukhari dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah berhutang kepada seorang Yahudi dengan jaminan. Yakni membeli makanan namun menunda pembayaran dengan jaminan baju perang. Versi lain mengatakan bahwa baju perang tersebut digadaikan. Dalam surat Al-Baqarah disebutkan bahwa pinjam - meminjam sebaiknya dicatat dan ada saksi.
Riba adalah penetapan nilai berlebih saat pengembalian hutang. Riba hukumnya haram. Pemakan riba dihukum dengan dosa besar. Peminjam riba juga dikenai dosa besar, karena menjerumuskan diri kepada hal yang negatif. Dalam dunia sekarang, yang disebut riba adalah bunga dalam urusan keuangan. Penerima bunga dan pembayar bunga keduanya terlibat riba.
Kredit adalah membeli barang dengan pembayaran bertahap. Mencicil. Dalam Islam hukumnya "boleh" dengan ketentuan harus dilaksanakan tanpa riba. Tanpa bunga. Kredit disertai bunga berarti riba.
Kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk belanja atau bertransaksi. Dengan pembayaran dilakukan tidak kontan. Biasanya ditagihkan akhir bulan, ditagihkan beberapa hari berselang setelah transaksi. Bila saat ditagihkan langsung dibayar kontan, maka tidak kena riba, tidak kena bunga. Selama belum dilakukan pembayaran, statusnya adalah "hutang", bukan "riba". Bila dilakukan pembayaran pertahap (kredit) tanpa bunga, maka statusnya adalah mencicil. Hukumnya "boleh". Bila terlambat bayar dan kemudian dikenai biaya tambahan serupa bunga atau denda, maka hukumnya haram sama dengan "riba". [] haris fauzi, 23 nop 2019
Riba adalah penetapan nilai berlebih saat pengembalian hutang. Riba hukumnya haram. Pemakan riba dihukum dengan dosa besar. Peminjam riba juga dikenai dosa besar, karena menjerumuskan diri kepada hal yang negatif. Dalam dunia sekarang, yang disebut riba adalah bunga dalam urusan keuangan. Penerima bunga dan pembayar bunga keduanya terlibat riba.
Kredit adalah membeli barang dengan pembayaran bertahap. Mencicil. Dalam Islam hukumnya "boleh" dengan ketentuan harus dilaksanakan tanpa riba. Tanpa bunga. Kredit disertai bunga berarti riba.
Kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk belanja atau bertransaksi. Dengan pembayaran dilakukan tidak kontan. Biasanya ditagihkan akhir bulan, ditagihkan beberapa hari berselang setelah transaksi. Bila saat ditagihkan langsung dibayar kontan, maka tidak kena riba, tidak kena bunga. Selama belum dilakukan pembayaran, statusnya adalah "hutang", bukan "riba". Bila dilakukan pembayaran pertahap (kredit) tanpa bunga, maka statusnya adalah mencicil. Hukumnya "boleh". Bila terlambat bayar dan kemudian dikenai biaya tambahan serupa bunga atau denda, maka hukumnya haram sama dengan "riba". [] haris fauzi, 23 nop 2019
No comments:
Post a Comment