Friday, April 03, 2020

KONTROVERSI COVID 19 : SHOLAT

Pertengahan Maret 2020 menjadi hal yang penting dalam perkembangan penanganan wabah Covid 19 di Indonesia. Terutama bagi umat muslim. Setelah sebelumnya Arab Saudi menutup dua masjid besarnya, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, pada Maret 2020 di Indonesia muncul semacam larangan sholat berjamaah di masjid. Intinya yakni himbauan untuk tidak melakukan aktivitas orang banyak, termasuk di masjid. Dalam arti pendek ; himbauan agar sholat di rumah. Menyikapi himbauan seperti ini, maka muncul dua arus utama yang dianut oleh banyak kalangan. Arus terbanyak menyatakan bahwa masjid ditutup. Sehingga benar - benar tidak ada sholat lima waktu berjamaah di masjid, termasuk sholat jum'at juga ditiadakan. Sholat di rumah.

Arus kedua adalah beberapa masjid masih mengadakan sholat berjamaah lima waktu. Ada yang bertahan dengan kondisi semula, sebagaimana sediakala, shaf rapat, tanpa adanya kekhawatiran ihwal penularan virus. Namun ada pula masjid yang sudah berkurang jamaahnya, dan lantas mengadakan sholat jamaah dengan jarak yang cukup jauh, sekitar setengah meter, mungkin lebih, setiap makmumnya. Khusus untuk arus kedua ini, muncul kontroversi. Kontroversi pertama menyatakan bahwa sholat tersebut tidak sah. Namun tak sampai seminggu, pendapat ini direvisi. Sholat tersebut dianggap sah, dan dianggap sholat tidak berjamaah / munfarid. Kenapa tidak sah ? kenapa dianggap munfarid ? Ya karena syarat sah sholat berjamaah adalah shaf yang rapat.

Adalah anggapan bahwa adanya wabah adalah kendala dalam beribadah. Sebagaimana dalam suatu shaf sholat yang terhalang tiang masjid. Apakah rapat ? tentu saja tidak, terpisah oleh tiang. Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa tiang masjid termasuk pemutus shaf jamaah. Namun ada juga pendapat yang menyampaikan, bila masjid sudah penuh, maka tidaklah mengapa area yang terputus tiang diisi oleh jamaah. Hal inilah yang dijadikan dasar bagi mereka yang sholat berjamaah dalam keadaan renggang.  Oleh sebagian mereka yang tetap berangkat menunaikan sholat berjamaah di masjid, walau dalam keadaan renggang akibat penerapan social distancing, setidaknya ada pahala melangkah ke masjid dan pahala memakmurkan masjid. Sementara urusan pahala sholat berjamaah adalah menjadi kalkulasi prerogatif Allah SWT. Wallahualam. [] haris fauzi, 3 april 2020

ilustrasi : konsultasisyariah.com

No comments: