Sunday, March 20, 2016

Ashar hingga Maghrib

Syahdan, ada beberapa persepsi ihwal sholat sunnah diantara ashar hingga maghrib. Bagi yang berhati - hati, biasanya tidak melaksanakan sholat sunnah diantara waktu usainya sholat ashar hingga menjelang sholat maghrib. Dalil yang menyiratkan hal ini adalah adanya larangan ihwal hal tersebut. Beberapa pendapat dengan jelas mengharamkan pelaksanaan sholat sunnah ba'diyyah (seusai) ashar dan qobliyyah (sebelum) maghrib.

Hal ini berdasar kepada petunjuk dari Rasulullah yang melarang solat di tiga waktu, yakni ketika matahari terbit ( ba'da subuh hingga dhuha ), ketika matahari tepat di atas ubun-ubun (menjelang waktu dzuhur ), dan waktu ketika matahari menjelang tenggelam ( antara ashar hingga maghrib ). Konon, para penyembah matahari melakukan ritual di tiga waktu tersebut, makanya dikenakan hukum haram.

Salah satu versi tentang persepsi tentang tiga waktu "haram" tersebut memberikan sedikit kelonggaran bagi para muslim yang hendak menunaikan sholat sunnah di antara ashar dan maghrib. Dengan beberapa dalil yang cukup kuat.

Yang pertama, dalam hal sholat ba'diyyah ashar, beberapa hadits menyampaikan bahwa Rasulullah SAW melakukan sholat ba'diyyah ashar di rumah sepulang berjamaah ashar di masjid. Maka hadits tentang pelaksanaan sholat ba'diyyah ashar ini berujuk dari para keluarga Rasul, bukan dari para sahabat. Karena jelas keluarga Rasul faham aktivitas Rasul di rumah, sementara sahabat faham aktivitas Rasul di masjid.

Dalam hadits tersebut disampaikan bahwa Rasul menjalankan sholat ba'diyyah ashar di rumah dengan dalil "khawatir akan memberatkan ummat".

Dalam pendapat ini, masih berlaku haramnya sholat sunnah sebagai penyerupa penyembah matahari yakni saat matahari nyaris tenggelam, beberapa saat menjelang waktu maghrib, bukan tepat seusai sholat ashar. Apabila kita sholat ashar tepat awal waktu, tentu masih punya waktu sekitar dua jam sebelum masuk waktu yang di-"haram"-kan tersebut.

Dari kondisi ini, jelas, ada sunnah yang menjelaskan di-contoh-kannya pelaksanaan sholat ba'diyyah ashar.

Bagaimana dengan qobliyyah maghrib ? Bila merujuk kasus di atas, usai adzan maghrib, maka hilang sudah larangan sholat penyerupa penyembah matahari. Jadi, bisa diasumsikan waktu larangan itu sudah lewat.

Hal ini diperkuat juga dengan adanya dalil yang menyampaikan tauladan ihwal sholat qobliyyah maghrib dari Rasulullah SAW yang memerintahkan melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebelum sholat maghrib. Konon perintah itu diulang oleh Rasulullah SAW hingga tiga kali, dan lantas diakhiri dengan pernyataan Rasulullah,".... bila kalian mau". Hal ini bertujuan sebagai bentuk "tidak mewajibkan". Jadi, secara holistik, ini lebih berupa anjuran dibanding sebagai perintah. Wallahu'alam. [] Haris Fauzi, 20 Maret 2016
http://kenisah.blogspot.com

No comments: